Rabu, 18 Januari 2012

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM

KPK Whistleblower's System
IndonesiaInggris


kriteria Pengaduan
  1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.









Kotak Komunikasi

saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK.
  • Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar