Rabu, 04 Januari 2012

Jefry Oding Rantung Rian Prasetio@ memg soal uu no 12 mungkin kita mempunyai pemahaman yang berbeda ...tapi minimal yang ingin saya kedepankan adalah pesoalan wewenang wakil bupati dalam bidang pengawasan yang selama ini seakan bukan merupakan wewenangnya ....padahal itu memg menjadi tugas pokoknya meski itu hasilnya memg harus dilaporkan kebupati .....tapi persoalan yang kini terjadi di Mitra,adalah ditutupnya akses pengawasan oleh bupati dalam semua level penyelenggara pemerinthan baik dlm perencanaan maupun dalam pelaksanaannya....menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat,ada apa dengan ditutupnya pengawasan oleh bupati? segala sesuatu yang ditutup-tutupi tentu saja menimbulkan pertanyaan ..apalgi kecurigaan kami semakin terlihat pada output pembangunan maupun dalam pengelolaan keuangan yang sangat amburadul dan sangat layak diduga terjadi praktik2 koruptif ......ini diperkuatkan dengan sikap Telly Tjanggulung yang sangat protektif/melindungi setiap SKPD yang bermasalah seperti contoh Pemkab dengan tanpa malu2 melayangkan surat penangguhan penahanan pad oknum HW yang sangat layak diduga menjadi alat operator mesin uang yang dimanfaatkan oleh aktor yang sekarg mungkin tengah gelisah serta berusaha semaksimal mungkin menjamin oknum HW agar dia tidak bernyanyi. Dan jika anda mengatakan mengatakan itu merupakan ulah seorang mantan kadis saja,? Saya pikir anda terlalu prematur ,pdhl proses hukm sedang berlangsung...Mari kita lihat saja nnti......sebab bagi saya,semakin menimbulkan pertanyaan kenapa jika dugaan korupsi pada HW dilakukan sendiri,lalu kenapa pemkab secara kelembagaan begitu panik dengan secepatnya melayangkan surat penangguhan penahanan? ...... Semoga ini bukan bentuk ketakutan dari top eksekutive agar HW tidk membongkar siapa sebenarnya dalang didalamnya......Soal anda mengatakan saya tidak bicara pada substantif namun cenderung tendensius.....? Terpaksa saya harus mengajak anda membuka KEPUTUSAN BUPATI no 95 thn 2008 tentang Pelaksanaan Mekanisme Pengesahan/Persetujuan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM)Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemkab Mitra. bagian ketiga huruf (a) dan (b) Yang ditanda tangani olleh Telly Tjanggulung sendiri sbb bunyinya:bagian (a)Setiap Pembayaran s/d Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) Cukup disahkan oleh Daerah.(b) SETIAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DIATAS Rp 30.000.000,- DISAHKAN/DISETUJUI OLEH BUPATI.. Dari Keputusan bupati tersebut,Saya sangat berkeyakinan jika semua hal tentang keuangan diatas 30 juta haruslah sepengetahuan dan atas perintah bupati Telly Tjanggulung. Dan jika mnurut penghitungan komisi C DPRD Minahasa Tenggara dimana alokasi anggaran untk Transmigrasi Nazareth dari pusat 23 milyar namun realisasinya hanya 8 milyar,dan jika melihat dari thn pembuatan SK bup no 95 hanya berkisar 7 hari sejak Telly Tjanggulung dilantik,maka tidak salah jika saya berasumsi/menduga rencana manipulasi anggaran sektr 15 milyar (jika kita Combain dgan temuan Komisi C) sudah direncanakan/disusun jauh sebelum dia dilantik jadi bupati......Dan menurut hemat saya,semua kekacauan pengelolaan keuangan daerah baik di Talaud maupun di Mitra selama ini,sudah direncanakan secara sistimatis dan terstruktur.......Apalagi jika melihat periodisasi pengeluaran agenda politik baik di Talaud maupun di Propinsi,maka saya menduga bahkan cenderung meyakini semua skenario keuangan baik diTalaud maup[un di Mitra,sudah merupakan satu kesatuan skenario dari top eksekutive dikedua daerah tersbut. Karena sesudah T2 dilantik,ada agenda pilkada Talaud,dan sesudah itu ada agenda pilgub,yang mengusung calon dari suami tercinta Telly Tjanggulung/E2L.........Ini fakta bung......dan jika anda mengatakan karena Silva 72 m,untuk pembayaran projek2 yang belum selesai,maka perlu saya informasikan kebetulan saya mempunyai info dari dalam pemkab sendiri,jika sesungguhnya 72 m itu merupakan devisit bukan sebagai silva tapi sesungguhnya uang tersebut sudah hilang dan sengaja dilaporkan sebagai silva agar nntinya akan ditutupi dengan fresh Money di APBD 2012...Tapi info itu memang sangat subjektive,karena hanya melalui info secara sembunyi2.Saya berharap info itu bohong...tapi jika info itu benar dengan opini BPK yang sedikit lagi opini akan keluar,maka saya berjanji kepada anda dan bos anda,..........jika saya tak akan diam untuk mempersoalkan sampai kapanpun..sebab bagi saya kehilangan dana negara 72 milyar,yang seharusnya diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat Mitra,adalah alasan yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk mengusir Telly Tjanggulung dan mengirimnya kepenjara sesuai hukum dan perundang-undangan yang ada dinegeri ini ........Semoga TUHAN menyertai perjuangan kita ........Amin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar