Rabu, 04 Januari 2012

Damongilala : BK DPRD Mitra Harus Panggil Tonny Lasut

Revel Maliangkay   |   1 November 2011 – 21:37 WITA
Terkait Perubahan Pos Bantuan Bea Siswa
Ratahan MTC – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Tenggara (Mitra) Drs. Jeremia Damongilala, MSi angkat bicara soal perubahan pos bea siswa ke pos bantuan bea siswa seperti yang di jelaskan Assisten I Drs Frans Rollos MT. Damongilala menilai perubahan pos bea siswa ke pos bantuan bea siswa ini sama saja memandulkan tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Dinas pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), karena tanggung jawab pelaksana. Sudah dialihkan pada satu tim yang dibentuk oleh Bupati Mitra Telly Tjanggulung di bawah kendali keassisten I.
Wakil Bupati Mitra
Wakil Bupati Mitra Drs Jeremia Damongilala MSi
“Memandulkan tupoksi Dikpora sangat bertentangan dengan kebijakan nasional dibidang reformasi birokrasi, ” tegasnya.
Damongilala menjelaskan, masakan tupoksi dikpora dipindahkan ke satu tim yg dipimpin asisten 1? Bukannya memperbaiki malah merusak birokrasi yang sudah bagus. “Setahu saya Dikpora sudah menyiapkan perangkat pelaksana bea siswa, akan tetapi tiba-tiba saja sudah dialihkan ke satu tim yang saya nilai tidak jelas keberadaannya, ” tukasnya.
Yang lebih menyejutkan lagi, Bupati menunjuk tim pengawas bea siswa dari unsur masyarakat termasuk didalamnya ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra Tony Lasut, Am Tm.
Selain itu juga Kehadiran Tony Lasut dalam tim yang dibentuk Bupati merupakan pelanggaran UU. “UU melarang anggota legislatif terlibat dalam program/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Badan Kehormatan (BK) DPRD harus segera memaggil Ketua Dekab Mitra untuk menpertanggung jawabkan keberadaannya di tim bantuan bea siswa yang dibentuk Bupati. Saya sarankan tim itu ditinjau kembali karena keberadaan tim itu mirip GD OTA Kabupaten Talaud yang sudah menyeret Bupatinya ke masalah hukum, “jelasnya.(vel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar