Rabu, 18 Januari 2012

IRIAN BARAT / PAPUA

PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEREBUT IRIAN BARAT/PAPUA
1. Latar belakang pengembalian Irian Barat
Apakah Irian Barat termasuk wilayah Indonesia ?
Jawabannya adalah ya!
Karena apabila ditinjau dari segi politis, bahwa berdasarkan perjanjian international 1896 yang diperjuangkan oleh Prof. Van Vollen Houven (pakar hukum adat Indonesia) di sepakati bahwa ”Indonesia” adalah bekas Hindia Belanda. Sedangkan Irian Barat walaupun dikatakan oleh Belanda secara kesukuan berbeda dengan bangsa Indonesia, tetapi secara sah merupakan wilayah Hindia Belanda.
Apabila ditinjau dari segi antropologi, bahwa bangsa Indonesia yang asli adalah Homo Wajakensis dan Homo Soloensis yang mempunyai ciri-ciri: kulit hitam, rambut keriting (ras austromelanesoid) yang merupakan ciri ciri suku bangsa Aborigin (Australia) dan ras negroid (Papua).
Apabila ditinjau dari segi sejarah , bahwa Konferensi Meja Bundar yang dilakukan untuk mengatur penyerahan kedaulatan Indonesia diwarnai dengan usaha licik Belanda yang ingin terus mempertahankan Irian Barat (New Guinea) dengan alasan kesukuan. Akhirnya KMB memutuskan penyelesaian Irian Barat akan ditentukan dalam masa satu tahun setelah penyerahan kedaulatan melalui perundingan antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Benarkah alasan Belanda mempertahankan Irian Barat karena masalah kesukuan ?Ternyata bukan !
Alasan sebenarnya adalah bahwa pada saat itu Belanda sedang mengadakan eksplorasi / penelitian sumber daya alam di Irian dan berhasil menemukan fakta bahwa di Irian Barat terdapat tambang emas dan uranium terbesar di dunia (sekarang dinamakan Freeport yang merupakan perusahaan asing milik Belanda ) yang tidak akan habis di gali selama 100 tahun.
Belanda tetap mempertahankan Irian Barat sebagai jajahannya, dan memasukan wilayah Irian Barat ke dalam Konstitusi nya pada tanggal 19 Pebruari 1952. Dengan demikian Belanda sendiri telah melanggar isi Round Table Conference yang telah disepakati dengan RIS.
2. Perjuangan diplomasi;pendekatan diplomasi
a. Perundingan Bilateral Indonesia Belanda
Pada tanggal 24 Maret 1950 diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri Uni Belanda - Indonesia. Konferensi memutuskan untuk membentuk suatu komisi yang anggotanya wakil-wakil Indonesia dan Belanda untuk menyelidiki masalah Irian Barat. Hasil kerja Komisi ini harus dilaporkan dalam Konferensi Tingkat Menteri II di Den Haag pada bulan Desember 1950. Ternyata pembicaraan dalam tingkat ini tidak menghasilkan penyelesaian masalah Irian Barat.
Pertemuan Bilateral Indonesia Belanda berturut-turut diadakan pada tahun 1952 dan 1954, namun hasilnya tetap sama, yaitu Belanda enggan mengembalikan Irian Barat kepada Indonesia sesuai hasil KMB.
b. Melalui Forum PBB
Setelah perundingan bilateral yang dilaksanakan pada tahun 1950, 1952 dan 1954 mengalami kegagalan, Indonesia berupaya mengajukan masalah Irian Barat dalam forum PBB. Sidang Umum PBB yang pertama kali membahas masalah Irian Barat dilaksanakan tanggal 10 Desember 1954. Sidang ini gagal untuk mendapatkan 2/3 suara dukungan yang diperlukan untuk mendesak Belanda.
Indonesia secara bertrurut turut mengajukan lagi sengketa Irian Barat dalam Majelis Umum X tahun 1955, Majelis Umum XI tahun 1956, dan Majelis Umum XII tahun 1957. Tetapi hasil pemungutan suara yang diperoleh tidak dapat memperoleh 2/3 suara yang diperlukan.
c. Dukungan Negara Negara Asia Afrika (KAA)
Gagal melalui cara bilateral, Indonesia juga menempuh jalur diplomasi secara regional dengan mencari dukungan dari negara-negara Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika yang diadakan di Indonesia tahun 1955 dan dihadiri oleh 29 negara-negara di kawasan Asia Afrika, secara bulat mendukung upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh kembali Irian sebagai wilayah yang sah dari RI.
Namun suara bangsa-bangsa Asia Afrika di dalam forum PBB tetap tidak dapat menarik dukungan internasional dalam sidang Majelis Umum PBB.
3. Perjuangan dengan konfrontasi politik dan ekonomi
Kegagalan pemerintah Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat baik secara bilateral, Forum PBB dan dukungan Asia Afrika, membuat pemerintah RI menempuh jalan lain pengembalian Irian Barat, yaitu jalur konfrontasi. Berikut ini adalah upaya Indonesia mengembalikan Irian melalui jalur konfrontasi, yang dilakukan secara bertahap.
a. Pembatalan Uni Indonesia Belanda
Setelah menempuh jalur diplomasi sejak tahun 1950, 1952 dan 1954, serta melalui forum PBB tahun 1954 gagal untuk mengembalikan Irian Barat kedalam pangkuan RI, pemerintah RI mulai bertindak tegas dengan tidak lagi mengakui Uni Belanda Indonesia yang dibentuk berdasarkan KMB. Ini berarti bahwa pembatalan Uni Belanda Indonesia secara sepihak oleh pemerintah RI berarti juga merupakan bentuk pembatalan terhadap isi KMB. Tindakan pemerintah RI ini juga didukung oleh kalangan masyarakat luas, partai-partai dan berbagai organisasi politik, yang menganggap bahwa kemerdekaan RI belum lengkap / sempurna selama Indonesia masih menjadi anggota UNI yang dikepalai oleh Ratu Belanda.
Pada tanggal 3 Mei 1956 Indonesia membatalkan hubungan Indonesia Belanda, berdasarkan perjanjian KMB. Pembatalan ini dilakukan dengan Undang Undang No. 13 tahun 1956 yang menyatakan, bahwa untuk selanjutnya hubungan Indonesia Belanda adalah hubungan yang lazim antara negara yang berdaulat penuh, berdasarkan hukum internasional. Sementara itu hubungan antara kedua negara semakin memburuk, karena :
1. terlibatnya orang-orang Belanda dalam berbagai pergolakan di Indonesia (APRA, Andi Azis, RMS)
2. Belanda tetap tidak mau menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
b. Pembentukan Pemerintahan Sementara Propinsi Irian Barat di Soasiu (Maluku Utara)
Sesuai dengan Program Kerja Kabinet, Ali Sastroamidjojo membentuk Propinsi Irian Barat dengan ibu kota Soasiu (Tidore). Pembentukan propinsi itu diresmikan tanggal 17 Agustus 1956. Propinsi ini meliputi wilayah Irian Barat yang masih diduduki Belanda dan daerah Tidore, Oba, Weda, Patrani, serta Wasile di Maluku Utara.
c. Pemogokan Total Buruh Indonesia
Sepuluh tahun menempuh jalan damai, tidak menghasilkan apapun. Karena itu, pada tanggal 18 Nopember 1957 dilancarkan aksi-aksi pembebasan Irian Barat di seluruh tanah air. Dalam rapat umum yang diadakan hari itu, segera diikuti pemogokan total oleh buruh-buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan milik Belanda pada tanggal 2 Desember 1957. Pada hari itu juga pemerintah RI mengeluarkan larangan bagi beredarnya semua terbitan dan film yang menggunakan bahasa Belanda. Kemudian KLM dilarang mendarat dan terbang di seluruh wilayah Indonesia.
d. Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda
Pada tanggal 3 Desember 1957 semua kegiatan perwakilan konsuler Belanda di Indonesia diminta untuk dihentikan. Kemudian terjadi serentetan aksi pengambil alihan modal perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, yang semula dilakukan secara spontan oleh rakyat dan buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan Belanda ini. Namun kemudian ditampung dan dilakukan secara teratur oleh pemerintah. Pengambilalihan modal perusahaan perusahaan milik Belanda tersebut oleh pemerintah kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958.
e. Pemutusan Hubungan Diplomatik
Hubungan diplomatik Indonesia – Belanda bertambah tegang dan mencapai puncaknya ketika pemerintah Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda. Dalam pidato Presiden yang berjudul ”Jalan Revolusi Kita Bagaikan Malaikat Turun Dari Langit (Jarek)” pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 15, tanggal 17 Agustus 1960, presiden memaklumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda.
Tindakan ini merupakan reaksi atas sikap Belanda yang dianggap tidak menghendaki penyelesaian secara damai pengembalian Irian Barat kepada Indonesia. Bahkan, menjelang bulan Agustus 1960, Belanda mengirimkan kapal induk ” Karel Doorman ke Irian melalui Jepang. Disamping meningkatkan armada lautnya, Belanda juga memperkuat armada udaranya dan angkutan darat nya di Irian Barat.
Karena itulah pemerintah RI mulai menyusun kekuatan bersenjatanya untuk mempersiapkan segala sesuatu kemungkinan. Konfrontasi militer pun dimulai.
4. Tri Komando Rakyat
a. Tri Komando Rakyat
Dalam pidatonya ”Membangun Dunia Kembali” di forum PBB tanggal 30 September 1960, Presiden Soekarno berujar, ”......Kami telah mengadakan perundingan-perundingan bilateral......harapan lenyap, kesadaran hilang, bahkan toleransi pu n mencapai batasnya. Semuanya itu telah habis dan Belanda tidak memberikan alternatif lainnya, kecuali memperkeras sikap kami.”
Tindakan konfrontasi politik dan ekonomi yang dilancarkan Indonesia ternyata belum mampu memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat. Pada bulan April 1961 Belanda membentuk Dewan Papua, bahkan dalam Sidang umum PBB September 1961, Belanda mengumumkan berdirinya Negara Papua. Untuk mempertegas keberadaan Negara Papua, Belanda mendatangkan kapal induk ”Karel Doorman” ke Irian Barat.
Terdesak oleh persiapan perang Indonesia itu, Belanda dalam sidang Majelis Umum PBB XVI tahun 1961 mengajukan usulan dekolonisasi di Irian Barat, yang dikenal dengan ”Rencana Luns”.
menanggapi rencana licik Belanda tersebut, pada tanggal 19 Desember 1961 bertempat di Yogyakarta, Presiden Soekarno mengumumkan TRIKORA dalam rapat raksasa di alun alun utara Yogyakarta, yang isinya :
1. Gagalkan berdirinya negara Boneka Papua bentukan Belanda
2. Kibarkan sang Merah Putih di irtian Jaya tanah air Indonesia
3. Bersiap melaksanakan mobilisasi umum
b. Pembentukan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat
Sebagai langkah pertama pelaksanaan Trikora adalah pembentukan suatu komando operasi, yang diberi nama ”Komando Mandala Pembebasan Irian Barat”. Sebagai panglima komando adalah Brigjend. Soeharto yang kermudian pangkatnya dinaikkan menjadi Mayor Jenderal.
Panglima Komando : Mayjend. Soeharto
Wakil Panglima I : Kolonel Laut Subono
Wakil Panglima II : Kolonel Udara Leo Wattimena
Kepala Staf Gabungan : Kolonel Ahmad Tahir
Komando Mandala yang bermarkas di Makasar ini mempunyai dua tujuan :
1. merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan operasi militer untuk mengembalikan Irian barat ke dalam kekuasaan Republik Indonesia
2. mengembangkan situasi militer di wilayah Irian barat sesuai dengan perkembangan perjuangan di bidang diplomasi supaya dalam waktu singkat diciptakan daerah daerah bebas de facto atau unsur pemerintah RI di wilayah Irian Barat
Dalam upaya melaksanakan tujuan tersebut, Komando Mandala membuat strategi dengan membagi operasi pembebasan Irian Barat menjadi tiga fase, yaitu :
1. Fase infiltrasi
Dimulai pada awal Januari tahun 1962 sampai dengan akhir tahun 1962, dengan memasukkan 10 kompi ke sekitar sasaaran tertentu untuk menciptakan daerah bebas de facto.
2. Fase Eksploitasi
Dimulai pada awal Januari 1964 sampai dengan akhir tahun 1963, dengan mengadakan serangan terbuka terhadap induk militer lawan, menduduki semua pos pertahanan musuh yang penting.
3. Fase Konsolidasi
Dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1964, dengan menegakkan kekuasaan RI secara mutlak di seluruh Irian Barat.
Sebelum Komando mandala bekerja aktif, unsur militer yang tergabung dalam Motor Boat Torpedo (MTB) telah melakukan penyusupan ke Irian Barat. Namun kedatangan pasukan ini diketahui oleh Belanda, sehingga pecah pertempuran di Laut Arafura. Dalam pertempuran yang sangat dahsyat ini, MTB Macan Tutul berhasil ditenggelamkan oleh Belanda dan mengakibatkan gugurnya komandan MTB Macan Tutul Yoshafat Sudarso (Pahlawan Trikora)
Sementara itu Presiden Amerika Serikat yang baru saja terpilih John Fitzgerald Kennedy merasa risau dengan perkembangan yang terjadi di Irian Barat. Dukungan Uni Soviet ( PM. Nikita Kruschev ) kepada perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat dari tangan Belanda, menimbulkan terjadinya ketegangan politik dunia, terutama pada pihak Sekutu (NATO) pimpinan Amerika Serikat yang semula sangat mendukung Belanda sebagai anggota sekutunya. Apabila Uni Soviet telah terlibat dan Indonesia terpengaruh kelompok ini, maka akan sangat membahayakan posisi Amerika Serikat di Asia dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah Pasifik Barat Daya. Apabila pecah perang Indonesia dengan Belanda maka Amerika akan berada dalam posisi yang sulit. Amerika Serikat sebagai sekutu Belanda akan di cap sebagai negara pendukung penjajah dan Indonesia akan jatuh dalam pengaruh Uni Soviet.
Untuk itu, dengan meminjam tangan Sekjend PBB U Than, Kennedy mengirimkan diplomatnya yang bernama Elsworth Bunker untuk mengadakan pendekatan kepada Indonesia – Belanda.
Sesuai dengan tugas dari Sekjend PBB ( U Than ), Elsworth Bunker pun mengadakan penelitian masalah ini, dan mengajukan usulan yang dikenal dengan ”Proposal Bunker”. Adapun isi Proposal Bunker tersebut adalah sebagai berikut :
”Belanda harus menyerahkan kedaulatan atas Irian barat kepada Indonesia melalui PBB dalam jangka waktu paling lambat dua tahun”
Usulan ini menimbulkan reaksi :
1. Dari Indonesia : meminta supaya waktu penyerahan diperpendek
2. Dari Belanda : setuju melalui PBB, tetapi tetap diserahkan kepada Negara Papua Merdeka
c. Operasi Jaya Wijaya
Pelaksanaan Operasi
1. Maret - Agustus 1962 dilancarkan operasi pendaratan melalui laut dan udara
2. Rencana serangan terbuka untuk merebut Irian Barat sebagai suatu operasi penentuan, yang diberi nama Operasi Jaya wijaya”. Pelaksanaan operasi adalah sebagai berikut :
a. Angkatan Laut Mandala dipimpin oleh Kolonel Soedomo membentuk tugas amphibi 17, terdiri dari 7 gugus tugas
b. Angkatan Udara Mandala membentuk enam kesatuan tempur baru.
Sementara itu sebelum operasi Jayawijaya dilaksanakan, diadakan perundingan di Markas Besar PBB pada tanggal 15 Agustus 1962, yang menghasilkan suatu resolusi penghentian tembak menembak pada tanggal 18 Agustus 1962.
5. Persetujuan New York [ New York Agreement ]
Setelah operasi-operasi infiltrasi mulai mengepung beberapa kota penting di Irian Barat, sadarlah Belanda dan sekutu-sekutunya, bahwa Indonesia tidak main-main untuk merebut kembali Irian Barat. Atas desakan Amerika Serikat, Belanda bersedia menyerahkan irian Barat kepada Indonesia melalui Persetujuan New York / New York Agreement.
Isi Pokok persetujuan :
1. Paling lambat 1 Oktober 1962 pemerintahan sementara PBB (UNTEA) akan menerima serah terima pemerintahan dari tangan Belanda dan sejak saat itu bendera merah putih diperbolehkan berkibar di Irian Barat..
2. Pada tanggal 31 Desember 11962 bendera merah putih berkibar disamping bendera PBB.
3. Pemulangan anggota anggota sipil dan militer Belanda sudah harus selesai tanggal 1 Mei 1963
4. Selambat lambatnya tanggal 1 Mei 1963 pemerintah RI secara resmi menerima penyerahan pemerintahan Irian Barat dari tangan PBB
5. Indonesia harus menerima kewajiban untuk mengadakan Penentuan Pendapat rakyat di Irian Barat, paling lambat sebelum akhir tahun 1969.
Sesuai dengan perjanjian New York, pada tanggal 1 Mei 1963 berlangsung upacara serah terima Irian Barat dari UNTEA kepada pemerintah RI. Upacara berlangsung di Hollandia (Jayapura). Dalam peristiwa itu bendera PBB diturunkan dan berkibarlah merah putih yang menandai resminya Irian Barat menjadi propinsi ke 26. Nama Irian Barat diubah menjadi Irian Jaya ( sekarang Papua )
6. Arti penting Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)
Sebagai salah satu kewajiban pemerintah Republik Indonesia menurut persetujuan New York, adalah pemerintah RI harus mengadakan penentuan pendapat rakyat di Irian Barat paling lambat akhir tahun 1969. pepera ini untuk menentukan apakah rakyat Irian Barat memilih, ikut RI atau merdeka sendiri. Penentuan pendapat Rakyat akhirnya dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 4 Agustus 1969.Mereka diberi dua opsi, yaitu : bergabung dengan RI atau merdeka sendiri.
Setelah Pepera dilaksanakan, Dewan Musyawarah Pepera mengumumkan bahwa rakyat Irian dengan suara bulat memutuskan Irian Jaya tetap merupakan bagian dari Republik Indoenesia. Hasil ini dibawa Duta Besar Ortiz Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke 24 bulan Nopember 1969. Sejak saat itu secara de yure Irian Jaya sah menjadi milik RI.

Dengan menganalisa fakta-fakta pembebasan Irian Barat sampai kemudian dilaksanakan Pepera, dapat diambil kesimpulan bahwa Pepera mempunyai arti yang sangat penting bagi pemerintah Indonesia, yaitu :
1. bukti bahwa pemerintah Indonesia dengan merebut Irian Barat melalui konfrontasi bukan merupakan sebuah tindakan aneksasi / penjajahan kepada bangsa lain, karena secara sah dipandang dari segi de facto dan de jure Irian Barat merupakan bagian dari wilayah RI
2. upaya keras pemerintah Ri merebut kembali Irian Barat bukan merupakan tindakan sepihak, tetapi juga mendapat dukungan dari masyarakat Irian Barat. Terbukti hasil Pepera menyatakan rakyat Irian ingin bergabung dengan Republik Indonesia.
· · · · sekitar sejam yang lalu ·

  • Anda dan 15 orang lainnya menyukai ini.
    • Dorus Wakum mari belajar sejarah; supaya kita sama-sama luruskan itu sejarah yang kita anggap bengkok k..lurus..k....demi meluruskan sejarah kelam orang asli papua
      sekitar sejam yang lalu · · 1
    • Chris Parera mantap! Lanjuttttttttttttttttt
      sekitar sejam yang lalu ·
    • El Roi Israel Sipahelut Terus berjuang, gunakan semua tenaga dan daya jangan pernah berhenti ketika anda berhenti anda gagal untuk suatu tujuan penting bagi generasi papua yang akan menentukan masa depannya sendiri - Tuhan Berkati tanah Papua
      sekitar sejam yang lalu ·
    • Dorus Wakum trimakasih Parera dan Sipahelut....atas dukungannya
      sekitar sejam yang lalu ·
    • Ang Lie Pangau MOtivasi Indonesia untuk merebut Irian Barat kembali dalam Kekuasaannya dipandang oleh hasil kekayaan tanah papua yang begitu melimpah ruah,,kalo kekayaan itu di gunakan hanya untuk kepentingan Masyarakat Papua,,maka sungguh akan sangat makmur Masyarakat Papuannya,,persoalannya ketika Irian Barat tetap di bawa kekuasaan Belanda apakah Papua nya jadi lebih baik dari sekarang,,sebab sangat jelas tujuan utama Belanda mempertahankan Irian Barat karena hasil kekayaan tanah Papuannya yang sungguh sangat Berlimpah itu,,Sejarah panjang Perjuangan Indonesia merebut Irian Barat dari tangan Belanda,telah dilalui dengan semangat pantang menyerah dan gigih lewat berbagai usaha dan upayanya,,hal itu terbukti dengan jatuhnya korban2 jiwa,,Kalu saat ini Masyarakat hendak meminta Papua berdiri sebagai Negara sendiri,,apakah semudah itu Indonesia akan memberikannya,,kalu langkah2 diplomasi adalah langkah yang paling baik untuk dilakukan agar tidak jatuhnya korban jiwa,,dan pertumpahan darah adalah langkah yang mudah untuk ditempuh,,alangkah indah mudahnya mendirikan sebuah Negara Baru,,tetapi jika langkah2 diplomasi adalah langkah yang gagal seperti kegagalan Indonesia saat hendak menyelesaikan sengketanya dengan Belanda..dimana belanda tetap bersikeras untuk tidak mau menyerah begitu saja,,maka tentu tak ada pilihan lain kecuali Angkat Senjata,,dengan segala konsekwensi penderitaan yang harus di terima oleh Masyarakat papua,,akibat dari bencana perang yang tersulut,,,kata Merdeka mudah diucapkan tapi sayang tak semudah tuk meraihnya,,kemerdekaan sebuah Negara dimana mana di belahan dunia ini hampir semua harus mutlak di lalui dengan kata BERJUANG,,,BERJUANG,,,dan terus BERJUANG,,,sampai perjuangannya menjadi Kenyataan,,Saat ini apakah Rakyat Papua masih tetap ingin terus berjuang bersama dalam bingkai NKRI mengisi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat...atau apakah rakyat Papua telah ingin berjuang berdiri di atas kakinya sendiri sebagai Bangsa yang merdeka...jawabnya ada di Hati Nurani Rakyat Papua,,,selamat Berjuang Saudaraku,,sebangsa dan se tanah air,,,kelak mungkin kata ini tak lagi dapat saya ungkapkan,,,,ketika Perjuangan Saudara Bisa jadi Tewujud,,,tetapi satu saat jika perjuangan mu berhasil,,tetap terimalah saya sebagai Saudaramu dalam Tuhan kita Yesus Kristus.....Syaloom.

PERATURAN KEPEGAWAIAN


Peraturan Kepegawaian

Undang-Undang ( UU )
  1. Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  5. Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  7. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  8. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  9. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  10. Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  11. Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
  12. Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
  13. Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  14. Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah ( PP )
  1. Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
  2. Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
  3. Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  4. Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
  5. Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  7. Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  8. Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
  9. Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  10. Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  11. Nomor 25 Tahun 1994 Tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya
  12. Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
  13. Nomor 57 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
  14. Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
  15. Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
  16. Nomor 74 Tahun 2000 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
  17. Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
  18. Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  19. Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
  20. Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
  21. Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  22. Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  23. Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipildalam Jabatan Struktural
  24. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  25. Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
  26. Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
  27. Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
  28. Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
  29. Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
  30. Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besariprofesor Dan Pengangkatan Guru Besariprofesor Emeritus
  31. Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
  32. Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  33. Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  34. Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 i Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  35. Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
  36. Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
  37. Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kedinasan
  38. Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  39. Nomor 25 Tahun 2010 dan Lampirannya Tentang Perubahan Ke Duabelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS
  40. Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
  41. Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS
  42. Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor
  43. Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  44. PP No 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  45. Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Presiden ( Keppres )
  1. Nomor 57 Tahun 1984 Tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian
  2. Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  3. Nomor 65 Tahun 1992 Tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang dan Pranata Komputer
  4. Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  5. Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan Pegawai Badan Urusan Logistik Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  6. Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
  7. Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Negara
  8. Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  9. Nomor 93 Tahun 1999 Tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
  10. Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  11. Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidlkan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
  12. Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 Tentang Tunjangan Dosen
  13. Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
  14. Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  15. Nomor 104 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
  16. Nomor 60 Tahun 2002 Tentang Tunjangan Jabatan Analis Kepegawaian
  17. Petikan Keppres Nomor 14/M Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Prof. Dr. H. Much. Syamsulhadi, dr., Sp.KJ (K) sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret
Peraturan Presiden ( Perpres )
  1. Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
  2. Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  3. Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Pranata Komputer
  5. Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  6. Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
  7. Nomor 58 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
  8. Nomor 59 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Dosen
  9. Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  10. Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi Eselon I Kementerian Negara
Intruksi Presiden ( Inpres )
  1. Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
Keputusan Menteri (Kepmen )
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0442/P/1977 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Pejabat Tertentu Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 223/U/1998 Tentang Kerjasama Antar Perguruan Tinggi
  3. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/ 2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di PT
  8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 Tentang Gelar Dan Lulusan Perguruan Tinggi
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004/U/2002 Tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/Kmk.06/2002 Tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/61/M.PAN/6/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
  13. Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010
  14. Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2010, Nomor KEP.110/MEN/VI/2010, Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011
  15. Surat Keputusan Mendiknas RI nomor 118/MPN.A4/KP/2011 tanggal 4 April 2011 tentang pengangkatan Prof. Dr. R. Karsidi, M.S. sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret periode tahun 2011-2015
Peraturan Menteri ( Permen )
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar Dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara Pada Masa Peralihan
  3. Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2006 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan BUP Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 Tentang  Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besar/ Profesor Dan Pengangkatan Guru Besar/ Profesor Emeritus
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Indikator Kinerja Kunci di lingkungan Depdiknas
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Yang Merupakan Kewenangan Menteri Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Pemberian Pelayanan Hukum di lingkungan Depdiknas dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Dan Pimpinan Fakultas
  21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Universitas Sebelas Maret
  22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi
  24. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/04/M.Pan/4/2009 Tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
  25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
  26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pendirian BHP, Perubahan BHMN atau Perguruan Tinggi dan Pengakuan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi sebagai BHP
  28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pengunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional
  31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014
  32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Perguruan Tinggi
  34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN )
  1. Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pengawai Negeri Sipil
  2. Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
  3. Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  4. Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  5. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Penetapan Angka Pengenal Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Konversi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  6. Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  7. Nomor 21 tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lampiran I Bab I-IV ; Lampiran I Bab V-XI ; Anak Lampiran Ia-Iw
Surat Edaran ( SE )/ Peraturan Lain
  1. Nomor 55285/C/1/1978 Tentang Pemberian Cuti Bersalin Untuk Keempat Kalinya Dan Seterusnya
  2. Nomor 23/SE/1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Nomor 08/SE/1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. Nomor 13/SE/1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Hilang
  5. Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. SK Dirjen Dikti Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Kepmendiknas No 184/U/2001, tentang Pedoman Pengawasan -Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma Tiga, sarjana dan Pascasarjana Pada Perguruan Tinggi
  7. SK Dirjen Dikti Nomor 28/DIKTI/Kep/2002 Tentang Penyelenggaran Program Regular dan Non Regular di Perguruan Tinggi Negeri
  8. Peraturan Dirjen Dikti Nomor 82/DIKTI/kEP/2009 Tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  9. Surat Setjen Dikti Kemendiknas Nomor 4565/D1.3/C/2009 Perihal Pedoman Operasional PAK Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala dan Guru Besar
  10. SK Dirjen Dikti Nomor 03/DIKTI/Kep/2010 Tentang Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah untuk Melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan
  11. SE Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor SE-06/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara RI
  12. SE Dirjen Dikti Nomor 170/D/T/2010 Tentang Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan
Surat Keputusan Rektor UNS ( SK Rektor )
  1. Nomor 30/J27/KP/2002 Tentang Peraturan Pegawai Honorer Universitas Sebelas Maret
  2. Nomor 465/J27/KP/2003 Tentang Tata Cara Penyampaian Pertimbangan Dan Atau Persetujuan Usul Kenaikan Jabatan Dan Atau Pangkat Dosen Di Universitas Sebelas Maret
  3. Nomor 785/J27/KP/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi/Teknisi/Fungsional Non Dosen Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret
  4. Nomor 732/J27/KP/2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Non Edukatif Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret
  5. Nomor 251/H27/KP/2010 Tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen
  6. Nomor 175A/UN27/KP/2011 tentang Pemberhentian Tim dan Pengangkatan Pengelola Kantor Jaminan Mutu
  7. Nomor 198/UN27/KP/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pembantu Rektor Universitas Sebelas Maret
  8. Nomor 199/UN27/KP/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kantor Humas dan Kerjasama Universitas Sebelas Maret
  9. Nomor 200/UN27/KP/2011 Tentang Pengangkatan Staf Ahli Rektor Universitas Sebelas Maret
  10. Nomor 237/UN27/KP/2011 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dekan Fakultas Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret
  11. Nomor 262/UN27/KP/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengelola International Office

USIA PENSIUN

enggara 
18 Januari 2012
Enam pejabat lainnya sudah berusia di atas 56 tahun
2012, Satu Pejabat Genap 56 Tahun, 140 PNS ‘Biasa’
 
 IKUTI BERITA LAIN
Pemkab Janji Tindaklanjuti
Laporan Banjir Rasi
Lintas Berita Minahasa Tenggara
Ratahan, KOMENTAR
Sedikitnya enam pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mitra telah berada di atas batas usia pensiun atau 56 tahun di 2012 ini, terlepas yang bersangkutan diperpanjang masa dinasnya atau tidak. Kemudian di 2012 ini juga sedikitnya ada satu pejabat yang akan memasuki usia 56 tahun, plus sekira 140 PNS di tingkat staf biasa.
Dari data yang berhasil di-rangkum harian ini, enam pejabat yang telah berusia di atas 56 tahun masing-ma-sing adalah Sekda Mitra, Drs Freddy F Lendo yang kelahir-an 28 November 1954 (kini berusia 57 tahun lebih), Asisten I Bidang Pemerin-tahan dan Kesejahteraan Sekdakab, Drs Frans Rolos (kelahiran Maret 1952, kini berusia 59 tahun lebih) dan Asisten II Bidang Perekono-mian dan Pembangunan Sekdakab Mitra, Ir Hanny Ch Roring MSi MM (kelahir-an Februari 1952, kini ber-usia 59 tahun lebih).
Kemudian ada Staf Ahli Bi-dang Keuangan, Dra Hilda Saroinsong (kelahiran 8 Oktober 1952, kini berusia 59 tahun lebih), Kepala Ba-dan Keluarga Bencana, Pem-berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra Deitje Ilat (kelahiran 8 De-sember 1954, kini berusia 57 tahun lebih), dan Kepala Di-nas Kesehatan, dr Lily Ma-wati (kelahiran 6 Maret 1954, kini berusia 57 tahun lebih). Keterangan resmi dari pihak pemkab, dimungkin-kannya enam pejabat ini ma-sih memegang jabatan ese-lon II karena sudah diper-panjang masa tugasnya.
Sementara itu, sedikitnya satu pejabat yang akan me-masuki usia pensiun di 2012 ini (56 tahun), yakni inspek-tur daerah Mitra, Jozef Kolompoy SE Ak (kelahiran 21 Oktober 1956). Semen-tara itu, untuk tingkat Ke-pala Bagian dan Camat, ada dua yang akan memasuki usia pensiun di 2012 ini, yakni Kabag Sumber Daya Alam Setdakab Sonny Ho-sang SPd (kelahiran 23 September 1956) dan Camat Passan Jantje Rantung BSc (Kelahiran 1 Maret 1956).
Di tingkat staf, sesuai data yang dirangkum harian ini, dari 2705 PNS yang tercatat bertugas di Kabupaten Mitra, sekitar 140 di antara-nya akan memasuki usia pensiun di 2012 ini. Jumlah paling banyak adalah guru, diikuti tenaga teknis dan ke-sehatan.(ftj)

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM

KPK Whistleblower's System
IndonesiaInggris


kriteria Pengaduan
  1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.









Kotak Komunikasi

saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK.
  • Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan